Pages

Minggu, 30 Desember 2012

Cara membuat Tab pada Microsoft Office dengan Office Tab Enterprise Edition 9.20

Office Tab Enterprise 9.20 Full Version
Sangatlah membantu jika Microsoft Office kita seperti Microsoft Office Word, Excel, PowerPoint, Publisher, Access, Project, dan Visio.memiliki fitur tab seperti pada browser Mozilla Firefox maupun Google Chrome. Kita dapat membuka banyak berkas tanpa khawatir file Microsoft Office bertumpuk pada taskbar layaknya membuka banyak halaman website pada satu browser.

Anda tidak perlu bingung, karena ternyata ada aplikasi yang bisa mewujudkannya yaitu Office Tab Enterprise 9.20 Full Version. Aplikasi Office Tab Enterprise 9.20 Full Version dapat digunakan untuk membuat tab seperti yang saya jelaskan sebelumnya. Sehingga selain membuat kerjaan lebih ringkas, pekerjaan kitapun lebih cepat selesai karena tidak perlu ribut dengan bolak-balik file microsoft kita.

Berikut ini beberapa feature yang ada pada Office Tab Enterprise 9.20 Full Version
Save All in One Click
Manage Documents in Groups
Rename Files Easily
Displays Full File Name
Useful Context Menu
Easy-to-use
High Performance
Move Tabs
Customize Tab Appearance
Customize Tab Length
All-in-one Settings Center and many more.
Oh ya aplikasi Office Tab Enterprise 9.20 Full Version ini bisa digunakan pada semua jenis windows maupun microsft office.

Berikut ini link Office Tab Enterprise 9.20 yang bisa anda download gratis :

Free Download Office Tab Enterprise 9.20 plus serial number (HERE)
Hanya Serial Number (HERE)

Semoga membantu..!

Download juga aplikasi yang lain :


Tags : Free Download Office Tab Enterprise 9.20 + key, Free Download Office Tab Enterprise 9.20 with crack, Download Office Tab Enterprise 9.20 pro full version, Download Office Tab Enterprise 9.20 + keygen, Aplikasi untuk membuat tab pada Microsoft Words, Aplikasi untuk membuat tab pada Microsoft Excel, Aplikasi untuk membuat tab pada Microsoft Power Point


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYO COMENT . . . .!!!!
PENDAPAT ANDA SANGAT SAYA BUTUHKAN . . . .