RumahCom - Sejumlah pengamat mengatakan, tahun ini adalah saat yang tepat untuk membeli properti. Namun, jangan terburu nafsu. Tak semua pengembang memiliki komitmen yang baik terhadap konsumennya. Jika membeli dari pengembang nakal, jangan heran jika pembangunan mangkrak dan uang melayang.
Untuk itu, sebelum memutuskan membeli properti, ada baiknya konsumen mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
KredibilitasKredibilitas pengembang sangat penting, sebab dengan perusahaan inilah konsumen melakukan ikatan hukum. Konsumen relatif lebih aman membeli rumah dari pengembang yang sudah go public. Mereka ini umumnya tidak terpengaruh regulasi perbankan, karena punya banyak alternatif sumber dana, sehingga risiko keterlambatan pembangunan tidak terlalu besar.
Reputasi pengembang (seperti sering mengecewakan konsumen) dapat dilihat dari surat pembaca atau liputan media massa tentang kasus-kasus perumahan. Bisa juga dengan menghubungi Real Estat Indonesia (REI), Yayasan Lembaga Konsumen, atau Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia.
Carilah developer yang bekerjasama dengan bank. Pasalnya, sebelum bekerjasama dengan developer, bank telah mengevaluasi developer, termasuk mengecek status tanah, peruntukan lahan, sertifikat yang dimiliki developer, dan aspek lain seperti fasilitas umum, sosial, dan kondisi lingkungan.
LegalitasPastikan area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya. Konsumen berhak menanyakan dan melihat sendiri sertifikat itu. Jika legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya. Untuk itu, tanyakan dulu copy induk sertifikatnya. Developer yang baik tidak akan segan-segan menunjukkannya.
Pegangan konsumen dalam membeli rumah adalah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Di sana tertera spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya. PPJB itu harus dipahami benar sebelum menandatanganinya.
KomitmenKetika mempromosikan produknya, biasanya pengembang menjanjikan berbagai fasilitas. Dalam perkembangannya, ada kemungkinan pengembang mengabaikan fasilitas-fasilitas yang pernah dijanjikan itu, untuk menekan biaya. Sebaiknya, konsumen mengonfirmasi hal itu, agar mendapat kejelasan fasilitas apa saja yang akan didapatkan ketika menempati rumah.
Konsumen juga dapat membuat perjanjian dengan developer terkait ketepatan waktu serah terima dan kualitas bangunan sebelum melakukan booking fee. Misalnya, bila pengembang terlambat menyerahkan surat perjanjian jual beli (SPJB) maka mereka akan terkena denda 1/1000 dari nilai bangunan. Developer yang baik biasanya tidak akan keberatan.
Sumber : disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
AYO COMENT . . . .!!!!
PENDAPAT ANDA SANGAT SAYA BUTUHKAN . . . .